RSUD Labuan Dan RSUD Cilograng Umumkan Pelamar Yang Lulus Hasil Seleksi Administrasi “Namun Tidak Untuk Formasi Jabatan Yang Dilamar”			No ratings yet.

RSUD Labuan Dan RSUD Cilograng Umumkan Pelamar Yang Lulus Hasil Seleksi Administrasi “Namun Tidak Untuk Formasi Jabatan Yang Dilamar”

BANTEN 17-4-2025 ruangpottlot.com

Selaku koordinator Ruang Demokrasi & Politik (RDP) Prov. Banten Yayat Hidayat menanggapi pengumuman no 54/2025 hasil seleksi administrasi pelamar pada pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai badan layanan umum daerah penempatan di unit pelayanan teknis daerah RSUD Labuan dan RSUD Cilograng dilingkungan dinas kesehatan tertanggal 5 April 2025, akan tetapi masih banyak pelamar yang bingung karena tidak mengetahui saingan atau kompetitornya pada formasi jabatan yang dilamar.

Dalam narasinya Yayat mengatakan, rekrutmen dan seleksi adalah langkah awal bagi setiap pencari kerja yang akan memulai karier di sebuah perusahaan atau di sebuah instansi. Proses tersebut memang bertujuan untuk mencari dan menyeleksi Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik. Akan tetapi dalam melaksanakan proses tersebut, pemberi kerja memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak pekerja dalam proses rekrutmen terlindungi dengan baik. Hal ini tidak hanya penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif, tetapi juga untuk menjaga reputasi di mata para calon pencari kerja.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yakni tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bagian yang paling mendasar yakni pemberi kerja harus memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen dan seleksi dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi. Diperkuat pula dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Yayat juga menyampaikan bahwa, proses rekrutmen pegawai Non ASN yang dilakukan baik oleh RSUD Labuan maupun RSUD Cilograng milik BULD Banten harus menjamin bahwa semua calon pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kualifikasi dan kompetensi mereka tanpa adanya perlakuan yang bias termasuk mendapatkan informasi kompetitor jabatan formasi yang dilamar.

Rekrutmen pegawai Non ASN yang transparan, profesional dan akuntabel untuk RSUD Labuan dan RSUD Cilograng milik BULD Banten yang baru adalah bagian dari manajemen resiko terutama dalam pelayanan kesehatan, harus ada pengawasan terhadap tim yang menyeleksi.

DPRD Banten dalam hal ini Komisi V selaku mitra mestinya dapat menjalankan fungsi controling dan hak interplasinya karena di khawatirkan adanya permainan kolusi, nepotisme dan pungli.

Yayat juga menilai salah satu manajemen pelayanan kesehatan di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng ialah rekrutmen pegawai yang harus transparan dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan pegawai yang profesional, proforsional dan memiliki integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanannya nanti.

‘’Itulah bagian dari analisis resiko untuk meminimalisir kemungkinan dan dampak ketidak profesionalan dan akuntabilitas pegawai yang nantinya akan bekerja memberikan pelayanan kesehatan di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang di kelola oleh BLUD’’. Tegas Yayat.

Lanjut Yayat, dalam setiap rekrutmen pegawai tidak menutup kemungkinan, patut diduga di manfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi atau hanya orang-orang terdekatnya sehingga orang-orang yang memiliki kompetensi dan komitmen kerja malah tereliminir. Kalau sampai hal itu terjadi dampaknya kepercayaan publik akan semakin terdegradasi.

‘’Salah satu contohnya adalah ketika data pelamar di RSUD Labuan yang lulus administrasi pada saat diumumkan kepublik secara terbuka, akan tetapi tidak mencantumkan/berdasarkan formasi jabatan yang dipilih sehingga pelamar dalam hal ini tidak mengetahui siapa dan berapa jumlah saingan/kompetitornya di formasi jabatan yang dia pilih tersebut, sehingga ini yang menjadi atensi kami adanya dugaan kolusi dan nepotisme”. kata Yayat.

Yayat berharap, dalam seleksi pegawai RSUD Labuan dan RSUD Cilograng Non ASN harus dilakukan pengawasan, kalau tidak ada pengawas independen maka paling tidak DPRD Banten komisi V dapat memerankan fungsi controlingnya, dan kalau bisa gunakan hak interplasinya.

Karena hal ini untuk memastikan prosesnya ada yang mengawasi, transparan dan akuntabel sehingga pelayanan kesehatan di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng nantinya betul-betul sesuai dengan di ekspektasi masyarakat, pungkas Yayat saat mengakhiri.