Ruang Demokrasi & Politik (RDP) Prov. Banten Beri Pesan Menohok Untuk Bupati Pandeglang			No ratings yet.

Ruang Demokrasi & Politik (RDP) Prov. Banten Beri Pesan Menohok Untuk Bupati Pandeglang

PANDEGLANG, Minggu, (13/4/2025) – Ruang Demokrasi & Politik (RDP) Provinsi Banten berpesan, untuk mewujudkan Pandeglang kearah yang lebih baik, serta komitmen dan berintegritas maka, Bupati Pandeglang harus memiliki Political Will.

Yayat Hidayat atau pria yang akrab disapa Kayot selaku koordinator Ruang Demokrasi & Politik (RDP) Provinsi Banten menegaskan, untuk mengimplementasikan visi, misi dan program kerja dari janji politiknya. Bupati Pandeglang harus punya keberanian untuk berubah. Political will seorang Bupati harus berani mengambil keputusan yang berdampak pada kebijakan publik atau isu-isu politik, sehingga dapat menggerakkan sumber daya yang dapat membuka peluang ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Pandeglang serta meningkatnya PAD.

Masih kata Kayot, didunia birokrasi keputusan yang diambil oleh pemimpin tidak hanya bergantung pada rencana atau kebijakan semata, tetapi juga pada faktor penting yang seringkali menentukan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Salah satu faktor tersebut adalah adanya kemauan politik atau political will.

Tanpa adanya kemauan politik yang kuat, meskipun kebijakan sudah dirancang dengan baik, tidak akan ada jaminan bahwa kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan efektif dan membawa perubahan yang diharapkan. Kemauan politik melibatkan tekad dan komitmen dari seorang pemimpin untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna mencapai tujuan tertentu.

Dalam hal ini, Kayot melihat kebijakan fiskal pemda Pandeglang masih belum balance dan orientasi pengelolaan APBD yang sangat absurd, “salah satu dampaknya ya belanja pegawai” hal ini perlu segera di benahi. Bisa saja di mulai dari reformasi birokrasi, dimana pembenahan struktural perangkat kerja, birokrasi yang tidak berbelit, menempatkan perangkat kerja sesuai kemampuan dan komitmen, serta meninjau ulang komitmen transparansi dan akuntabilitasnya.

Lebih jauh lagi Kayot menambahkan bahwa, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dimana ada beberapa kewenangan terkait dengan pemerintahan daerah diantaranya Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan, yang kemudian diklasifikasikan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Oleh sebab itu Kayot menilai, cara berfikir Bupati Pandeglang yang baru ini harus dapat menunjukan kemandirian sebagai pemimpin apalagi Pandeglang memiliki potensi yang luar biasa. Namun sampai saat ini kami belum melihat gebragan yang menunjukan untuk kearah perubahan. Untuk dapat maju dan berkembang cara berfikir seorang pemimpin daerah tidak melulu mengeluarkan kebijakan dengan berorientasi modal yang di perlukan (misal pinjaman daerah), lebih dari itu perlu gagasan-gagasan yang di implementasikan dalam kebijakan yang dapat menumbuhkan peluang PAD dan bukan berarti itu mengeruk pajak dari masyarakat. Pungkas Kayot saat mengakhiri.

 

(red/adm/ruangpottlot)